Quantcast
Channel: Pendidikan – K-Blog
Viewing all articles
Browse latest Browse all 460

Passing Grade – Hasil PPDB SMK Negeri Klaten 2018

$
0
0

K-Blog. Beberapa kriteria bisa kita pergunakan untuk memprediksi peluang masuk di sebuah  SMK, salah satunya adalah dengan mengetahui Nilai PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) minimal yang bisa diterima di sekolah yang bersangkutan pada tahun sebelumnya. Sebut saja nilai tersebut sebagai passing grade-nya. Nilai ini sebenarnya tidak bisa dijadikan patokan mutlak, karena rata-rata nilai UN SMP dari tahun ke tahun tentunya berbeda.
Okeeh, kali ini ane share Passsing Grade hasil seleksi PPDB SMK Negeri Kab Klaten tahun 2018. Nilai yang tercantum adalah Nilai Akhir (nilai PPDB) yang rumusnya sbb :

NA = (85% UN + 15 % TK) + NP

UN = Nilai Ujian Nasional; TK = Nilai Tes Khusus; NP = Nilai Prestasi

SMK Negeri


Hasil PPDB SMK Negeri Kabupaten Klaten Tahun 2018

Tanggal Seleksi : 2 – 10 Juli 2018
Diumumkan tanggal : 11 Juli 2018

SEKOLAH BIASA MISKIN
SMKN 1 KLATEN
>- Teknik Komputer dan Jaringan 23.68 17.98
– Multimedia 23.39 13.44
– Produksi dan Siaran Program Televisi 20.89 14.97
– Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran 23.59 18.04
– Akuntansi dan Keuangan Lembaga 25.62 18.28
– Bisnis Daring dan Pemasaran 20.00 14.96
SMKN 2 KLATEN
– Teknik Konstruksi Gedung, Sanitasi dan Perawatan 26.33 16.91
– Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan 15.98
– Teknik Tenaga Listrik 30.11 16.51
– Teknik Fabrikasi Logam dan Manufacture 20.07
– Teknik Pengecoran Logam 26.06 16.74
– Teknik Manajemen dan Perawatan Otomotif 23.77
– Teknik Elektronika Daya dan Komunikasi 28.91 18.57
– Sistem Informasi , Jaringan dan Aplikasi 31.27 18.71
SMKN 3 KLATEN
– Perhotelan 22.51 15.38
– Tata Boga 20.70 11.71
– Kecantikan Kulit dan Rambut 17.60 13.05
– Tata Busana 20.10 13.79
SMKN 4 KLATEN
– Teknik Komputer dan Jaringan 21.90 13.45
– Perhotelan 19.53 13.63
– Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran 18.03
– Akuntansi dan Keuangan Lembaga 25.25 14.97
– Bisnis Daring dan Pemasaran 20.18 12.94
– Perbankan Syariah 21.69 15.49
SMKN 1 GANTIWARNO KAB. KLATEN
– Teknik Kendaraan Ringan dan Otomotif 17.73 13.23
– Teknik Komputer dan Jaringan 17.58 13.55
– Multimedia 13.64 11.93
– Tata Busana 13.75 14.75
SMKN 1 JOGONALAN KAB. KLATEN
– Teknik Komputer dan Jaringan 16.89
– Multimedia 19.73
– Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran 19.59
– Akuntansi dan Keuangan Lembaga 25.61 11.74
– Bisnis daring dan Pemasaran 17.41
SMKN 1 JUWIRING KAB. KLATEN
– Teknik Komputer dan Jaringan 22.57 17.59
– Multimedia 18.40 12.57
– Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran 20.93 16.44
– Akuntansi dan Keuangan Lembaga 22.46 16.52
– Bisnis Daring dan Pemasaran 16.83 13.73
SMKN 1 PEDAN KAB. KLATEN
– Rekayasa Perangkat Lunak 21.09 14.04
– Teknik Komputer dan Jaringan 28.61 15.94
– Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran 20.66
– Akuntansi dan Keuangan Lembaga 23.43 15.43
– Bisnis Daring dan Pemasaran 24.09 10.72
SMKN 1 ROTA BAYAT KAB. KLATEN
– Teknik dan Bisnis Sepeda Motor 21.86 11.29
– Multimedia 24.09 16.70
– Kriya Kreatif Batik dan Tekstil 15.29 12.89
– Kriya Kreatif Keramik 10.89 12.30
SMKN 1 TRUCUK KAB. KLATEN
– Teknik Kendaraan Ringan Otomotif 26.55 18.51
– Kimia Industri 23.08 18.16
– Multimedia 22.24 16.78
– Keperawatan Hewan 19.54 15.06
– Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura 19.83 13.03
– Agribisnis Ternak Ruminansia 17.69 14.11
– Agribisnis Ternak Unggas 22.20 12.35
SMKN 1 TULUNG KAB. KLATEN
– Teknik Kendaraan Ringan Otomotif 15.67
– Teknik Komputer dan Jaringan 24.73 11.80
– Agribisnis Ternak Ruminansia 18.78 10.91


Aturan

1. Persyaratan PPDB

Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMK yang mengikuti PPDB berupa:

  1. Foto copy yang telah dilegalisir pejabat berwenang (diserahkan pada saat verifikasi berkas):
    • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP,
    • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Pelajaran baru 2018/2019, dan belum menikah;
    • Kartu Keluarga (terhitung paling sedikit 6 (enam) bulan tinggal di Kabupaten/Kota yang bersangkutan sebelum waktu pendaftaran);
  2. Foto copy dan telah dilegalisir pejabat berwenang, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) :
    • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu/miskin yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang (Lurah/Kepala Desa yang diketahui Camat), Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau Kartu Miskin yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota setempat;
    • Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan;
    • Surat keterangan anak guru yang diterbitkan oleh sekolah dari guru yang bersangkutan bertugas;
    • Surat keterangan sehat dari dokter Pemerintah

Keterangan :

Surat keterangan sehat menerangkan hasil pemeriksaan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih calon peserta didik SMK Negeri sebagaimana tabel berikut :

 

NO BIDANG KEAHLIAN OBYEK PEMERIKSAAN
1. Teknologi Rekayasa
  • Tinggi badan Minimal Pa. 155, Pi 150 cm
  • Tidak buta warna
  • Tidak bertato
  • Tidak bertindik
  • Mata + dan – maksimal 2 dan tidak silindris
2. Teknik Informatika
  • Tidak buta warna
  • Tidak bertato
  • Tidak bertindik
  • Mata + dan – maksimal 2 dan tidak silindris
3. Kesehatan dan Pekerjaan Sosial
  • Tidak buta warna total (Peksos)
  • Tidak buta warna total dan parsial (Kesehatan)
  • Tidak bertato
  • Tidak bertindik
  • Kesehatan Pendengaran baik
  • Kesehatan mulut dan gigi baik
4. Agribisnis dan Teknologi
  • Tidak buta warna
  • Tidak bertato
  • Tidak bertindik
5. Kemaritiman
  • Tinggi badan Minimal Pa. 155, Pi 150 cm
  • Tidak buta warna
  • Tidak bertato
  • Tidak bertindik
  • Mata + dan – maksimal 1,5 dan tidak silindris
6. Bisnis dan Manajemen
  • Tinggi badan Pa/Pi. 150 cm
  • Tidak buta warna
  • Tidak bertato
  • Tidak bertindik
  • Mata + dan – maksimal 1,5 dan tidak silindris
7. Pariwisata
  • Tinggi badan Pa. 155, Pi 150 cm
  • Tidak buta warna
  • Tidak bertato
  • Tidak bertindik
  • Mata + dan – maksimal 2 dan tidak silindris
8. Energi dan Pertambangan
  • Tinggi badan Pa. 155, Pi 150 cm
  • Tidak buta warna
  • Tidak bertato
  • Tidak bertindik
  • Mata + dan – maksimal 1,5 dan tidak silindris
9. Seni dan Industri Kreatif
  • Tidak buta warna
  • Tidak bertato
  • Tidak bertindik (Pa)
  • Tidak bertindik lebih dari 1 (Pi)

 

Catatan :

Satuan pendidikan dapat menetapkan syarat kesehatan khusus untuk kompetensi keahlian yang memerlukan persyaratan khusus selain sebagaimana tersebut pada tabel di atas.

SELEKSI 

  1. Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru SMK dengan ketentuan:
    1. Tidak berlaku ketentuan zonasi;
    2. SKTM, KIP,  atau Kartu Miskin yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota hanya berlaku bagi pendaftar yang berdomisili di dalam 1 (satu) wilayah Kota/Kabupaten.
    3. Menggunakan nilai UN SMP dan nilai Test Khusus;
    4. Nilai UN SMP/sederajat diberikan bobot sebesar 85 (delapan puluh lima) persen dan Test Khusus diberikan bobot sebesar 15 (lima belas) persen.
    5. Calon peserta didik mendapat tambahan Nilai Prestasi (NP) apabila berprestasi baik individu maupun kelompok;
    6. Nilai akhir digunakan sebagai dasar peringkat calon peserta didik yang merupakan penjumlahan pembobotan nilai UN (Ujian Nasional), TK (Nilai Test Khusus) dan NP (Nilai Prestasi);
    7. Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung, akan diseleksi berdasarkan prioritas:
      • Anak Guru;
      • Anak Berprestasi;
      • Siswa Miskin;
    8. Apabila terdapat nilai akhir yang sama maka penentuan peringkat mengutamakan:
      • usia calon peserta didik yang lebih tinggi;
      • pilihan 1 (satu);
      • nilai yang lebih tinggi berdasarkan urutan mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan IPA;

 

NILAI AKHIR 

Komponen penilaian untuk penghitungan nilai akhir pada SMK meliputi:

  1. Jumlah nilai UN SMP/MTs atau yang sederajat (UN);
  2. Nilai Test Khusus (TK);
  3. NP (Nilai Prestasi).

Berdasarkan komponen penilaian tersebut, selanjutnya diformulasikan ke dalam rumus:

                          NA = (85% UN + 15 % TK) + NP

Jika nilai hasil UN dalam rentang 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) maka nilai UN dikonversi menjadi rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 10 (sepuluh).


Sumber : https://arsip.siap-ppdb.com/2018/jateng/

Semoga bermanfaat, terima kasih…




Viewing all articles
Browse latest Browse all 460

Trending Articles


5 Tagalog Relationship Rules


Girasoles para colorear


mayabang Quotes, Torpe Quotes, tanga Quotes


Tagalog Quotes About Crush – Tagalog Love Quotes


OFW quotes : Pinoy Tagalog Quotes


Long Distance Relationship Tagalog Love Quotes


Tagalog Long Distance Relationship Love Quotes


BARKADA TAGALOG QUOTES


Re:Mutton Pies (lleechef)


FORECLOSURE OF REAL ESTATE MORTGAGE


Pokemon para colorear


Sapos para colorear


Tagalog Love Quotes – Nagmamahal


Break up Quotes Tagalog Love Quote – Broken Hearted Quotes Tagalog


Patama Quotes : Tagalog Inspirational Quotes


Tagalog Quotes To Move on and More Love Love Love Quotes


Tropa Quotes


“BAHAY KUBO HUGOT”


Vimeo 10.7.0 by Vimeo.com, Inc.


Vimeo 10.7.1 by Vimeo.com, Inc.